-
Perangkat Desa
Unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. -
Kepala Urusan
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas... -
Kepala Seksi
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional