Jumlah kendaraan wajib uji

Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perhubungan
Last Updated January 22, 2026, 03:05 (UTC)
Created April 27, 2023, 05:53 (UTC)
tahun akhir 2024
tahun awal 2021