Persentase layanan angkutan darat

Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perhubungan
Last Updated January 22, 2026, 03:38 (UTC)
Created January 22, 2026, 03:37 (UTC)
Tahun akhir 2024
Tahun awal 2021