Jumlah kendaraan wajib uji

Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Perhubungan
최종 업데이트 1월 22, 2026, 03:05 (UTC)
생성됨 4월 27, 2023, 05:53 (UTC)
tahun akhir 2024
tahun awal 2021