Jumlah kendaraan wajib uji

Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Dinas Perhubungan
Last Updated sausio 22, 2026, 03:05 (UTC)
Sukurtas balandžio 27, 2023, 05:53 (UTC)
tahun akhir 2024
tahun awal 2021