Jumlah kendaraan wajib uji

Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Dinas Perhubungan
Pēdējā atjaunināšana janvāris 22, 2026, 03:05 (UTC)
Izveidots aprīlis 27, 2023, 05:53 (UTC)
tahun akhir 2024
tahun awal 2021