Jumlah kendaraan wajib uji

Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Perhubungan
最近更新 一月 22, 2026, 03:05 (UTC)
创建的 四月 27, 2023, 05:53 (UTC)
tahun akhir 2024
tahun awal 2021