Persentase layanan angkutan darat

Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Perhubungan
最近更新 一月 22, 2026, 03:38 (UTC)
创建的 一月 22, 2026, 03:37 (UTC)
Tahun akhir 2024
Tahun awal 2021